Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Sekretariat DPRD Tarakan

  1. Format data
  2. Data dan Informasi Kinerja dari masing-masing Bidang

  1. Sekwan memerintahkan penyusunan LAKIP
  2. Kabag. Umum membuat format pengumpulan data dan informasi kinerja dari masing-masing bidang
  3. Kasubag menyampaikan format pengumpulan data dan informasi kinerja dari masing-masing bidang
  4. kasubag. menghimpun format data dan informasi kinerja dari masing-masing bidang
  5. Sekwan, Kabag. Umum dan Kasubag menganalisa dan mengevaluasi data dan informasi kinerja yang telah terkumpul
  6. JFU Membuat Dokumen LAKIP
  7. Kasubag Mengoreksi Dokumen LAKIP
  8. Kabag. Umum menyampaikan Dokumen LAKIP kepada Sekretaris DPRD yang sebelumnya diparaf oleh Kabag dan Kasubag Program dan Keuangan untuk meminta persetujuan
  9. Sekwan melakukan penandatanganan Dokumen LAKIP
  10. JFU menggandakan Dokumen LAKIP dan membuat surat dan penomoran Pengantar Dokumen LAKIP serta menyampaikan kepada BAPPEDA dan Bagian Organisasi dan mengarsipkan

273 Jam

Tidak dipungut biaya

Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Sekretariat DPRD Tarakan

Dapat langsung ke Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

setdprd.kotatarakan@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Sekretariat DPRD Tarakan"