Standar Pelayanan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

  1. 1. Pengantar dari OPD
  2. 2. Surat Keputusan CPNS
  3. 3. Sertifikat kelulusan Prajabatan
  4. 4. Surat Keterangan Lulus Test Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan
  5. 5. Setiap Unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik
  6. 6. Ijazah terakhir dan traskrip nilai yang telah dilegalisir
  7. 7. Surat Pernyataan melaksanakan tugas

  1. OPD mengusulkan berkas yang telah sesuai dengan persyaratan ke BKPSDM
  2. 1. meneliti berkas kelengkapan dari OPD
  3. 2. memproses usulan OPD yang memenuhi persyaratan.
  4. 3. Alur surat maju ke Kantor Regional X BKN Denpasar (Keluar Peraturan Teknis)
  5. 4. BKPSDM mengeluarkan Surat Keputusan CPNS menjadi PNS
  6. 5. BKPSDM menyerahkan Surat Keputusan PNS ke OPD

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati Tabanan tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS

BKPSDM Kabupaten Tabanan Telp. (0361) 811203

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS"