Pelayanan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD terpilih hasil Pemilu

No. SK: KPTS.13/175/IX/2020

  1. Salinan Surat KPU Kota Batam kepada Gubernur Kepri melalui Walikota Batam hal Penyampaian Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilu beserta Dokumen Kelengkapan Lainnya.
  2. Surat Usulan Pimpinan dari Partai Politik Perolehan Kursi terbanyak pertama sampai dengan empat.
  3. Penetapan nama-nama Calon Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna untuk disampaikan kepada Gubernur.
  4. Keputusan Gubernur tentang Penetapan dan Pengangkatan Pimpinan DPRD.
  5. Penyampaian Surat ke Gubernur Surat Gubernur Kepri kepada Ketua DPRD dan Ketua Pengadilan Negeri hal Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD.
  6. Surat Tanggapan dan Kesediaan Ketua Pengadilan Negeri sebagai Pemandu Sumpah/Janji Pimpinan DPRD.

  1. Berdasarkan Keputusan dan Surat Gubernur Kepri, DPRD menetapkan jadwal/waktu pengucapan sumpah/janji, membentuk Panitia Pelaksana, berkoordinasi dengan Ketua PN, KEMENAG dan Dinas/Instansi.
  2. Sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, DPRD melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD

1.    Ruang Informasi/Ruang Pengaduan/Kotak Saran

2. T elepon (0778 467631), Email (setdprd@batamkota.go.id), Website (www.skpd.batamkota.go.id), Instagram (dprdbatamku) dan lain sebagainya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email (setdprd@batamkota.go.id), Website (www.skpd.batamkota.go.id), Instagram (dprdbatamku)