Fasilitasi Rapat Badan Kehormatan DPRD

  1. Undangan Rapat
  2. Bahan Rapat

  1. Staf membuat undangan rapat
  2. Bagian Koordinasi Fasilitasi Pengawasan mendistribusikan Undangan
  3. Staf menyiapkan bahan rapat
  4. Bagian Koordinasi Fasilitasi Pengawasan Menghubungi anggota alat kelengkapan terkait (Anggota Badan Kehormatan)
  5. Staf membuat notulen rapat
  6. Staf mengetik Notulen Rapat
  7. Bagia Koordinasi Fasilitasi Pengawasan, Kabag. Fasilitasi dan Alat kelengkapan Terkait mengoreksi draf risalah dan bahan lainnya jika tidak setuju dikembalikan ke staf & jika setuju diteruskan ke alat kelengkapan terkait
  8. Alat Kelengkapan dan Sekretaris DPRD Terkait menandatangani draf risalah rapat oleh olat-alat kelengkapan
  9. Pimpinan DPRD menandatangani risalah rapat
  10. Meneruskan Risalah Rapat dengan tembusan Pimpinan dan Sekretaris DPRD
  11. Bagian Koordinasi Fasilitasi Pengawasan Mendokumentasikan risalah rapat (selesai)

295 Menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Rapat Badan Kehormatan DPRD

Dapat langsung ke Bagian Fasilitasi Sekretariat DPRD Kota Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

setdprd.kotatarakan@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rapat Badan Kehormatan DPRD"