Pelayanan Resep di Instalasi Farmasi

No. SK: 504/001/DPMPTSP-10/XII/2021

  1. Lembar Resep dari Dokter
  2. Bukti Pembayaran (Kuitansi) Khusus Umum
  3. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Khusus BPJS

  1. ALUR PELAYANAN FARMASI RAWAT JALAN :
  2. Petugas farmasi menyusun resep sesuai urutan agar mempermudah proses pelayanan, jika terdapat resep “CITO” maka resep tersebut dikerjakan terlebih dahulu
  3. Dilakukan telaah obat
  4. Petugas farmasi menyiapkan obat dan perbekalan kesehatan sesuai resep yang telah dilakukan pengkajian; Menghitung kebutuhan jumlah obat
  5. Mengambil obat dengan memperhatikan nama, tanggan kadaluarsa dan keadaan fisik obat. Lakukan double check kebenaran identitas obat yang diracik, terutama jika termasuk obat high alert/ LASA
  6. Melakukan peracikan obat atas permintaan resep dokter.
  7. Petugas farmasi memberikan etiket sesuai dengan sistem penyiapan obat yang diterapkan
  8. Dilakukan pengecekan kembali (Double check) obat dengan petugas yang berbeda. Setelah sesuai obat dapat diserahkan.
  9. Petugas farmasi memanggil pasien sesuai dengan nama dan nomor antrian yang terdapat pada resep
  10. Petugas farmasi memperkenalkan diri dan mengkonfirmasi kembali nama pasien dengan menanyakan nama pasien dan tanggal lahir/umur kepada penerima obat.
  11. PASIEN UMUM : Sebelum obat diserahkan petugas farmasi meminta blanko tagihan yang sudah distempel luas oleh petugas kasir. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien/keluarga pasien disertai dengan pemberian informasi obat.
  12. ALUR PELAYANAN FARMASI RAWAT INAP :
  13. Dokter DPJP atau Dokter jaga ruangan menuliskan resep obat di Resep Rawat Inap untuk pasien rawat Inap.
  14. Petugas farmasi menerima resep pasien rawat inap dari perawat ruangan atau keluarga pasien
  15. Petugas farmasi dibawah supervisi Apoteker melakukan pemeriksaan
  16. Petugas farmasi menginput permintaan obat dan bmhp di aplikasi SIMRS
  17. Petugas farmasi menyiapkan obat dan bmhp One Daily Dose (untuk pemberian per hari) dan menuliskan etiket
  18. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang untuk semua obat yang telah disiapkan dengan resep rawat inap
  19. Petugas farmasi mengisi ceklist pemberian obat di resep rawat inap
  20. Petugas farmasi rawat inap menyerahkan obat ke ruangan perawatan, lakukan serah terima kepada Koordinator Ruangan atau Perawat PJ Shift.
  21. ALUR PELAYANAN FARMASI IGD :
  22. Petugas depo farmasi menerima permintaan obat-obatan dan bmhp yang diperlukan pada kasus emergency dari perawat IGD
  23. Petugas depo farmasi menyiapkan dan menyerahkan obat-obatan dan bmhp kepada perawat IGD dan mencatatnya pada buku pengambilan obat emergency dan disertai dengan data pasiennya
  24. Petugas depo farmasi menerima resep dari dokter yang telah menangani pasien tersebut
  25. Petugas depo farmasi memeriksa kelengkapan administrasi dan kelengkapan resep, termasuk keabsahan tandatangan dokter
  26. Petugas farmasi menginput obat dan bahan medis habis pakai yang terpakai pada SIMRS dan menyerahkan rincian penggunaan obat dan BMHP kepada perawat dan atau kasir.

  • Non Racikan = 15 Menit (Non Racikan adalah Resep Jadi yang langsung disiapkan)
  • Racikan = 30 Menit (Racikan adalah Resep yang diracik terlebih dahulu)

Pelayanan obat

  • Website : Pengaduan
  • Whatsapp : 0811 5430 025
  • Facebook : Rsud Akhmad Berahim
  • Instagram : rsud.ab.ktt
  • Kotak Saran
  • Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Resep di Instalasi Farmasi"