Standar Pelayanan Angka Pengenal Import Sementara (APIS)

  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  2. Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantro kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha.
  3. Fotokopi NPWP perusahaan sesuai dengan domisilinya.
  4. Fotokopi Tanda Daftar USaha (TDP).
  5. Fotokopi pendaftaran penanaman modal atau izin prinsip
  6. Fotokopi izin usaha di bidang perdagangan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan kepala BKPM.
  7. Fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh BKPM.
  8. Fotokopi Izin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)/ Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), khusus untuk tenaga kerja asing yang menandatangani.
  9. Referensi dari Bank Devisa
  10. Fotokopi KTP atau Paspor dari pengurus atau Direksi
  11. Pas Photo terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3x4 cm
  12. Untuk yang mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari s (satu) section, ahrus melampirkan Surat Pernyataan memilik hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada di luar negeri, dan ditandasahkan oleh Atase Perdagangan RI setempat.

  1. Permohonan Mengisi Form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Pendaftaran perizinan meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon,
  3. Jika persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entri data, memberikan tanda terima permohonan, validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,kemudian berkas diserahkan ke Kepala Seksi.
  4. Jika persyaratan administrasi perizinan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk .
  5. Permohonanizin lengkap, diserahkan kepada Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk dilakukan pemrosesan, dan penerbitan izin, SK di cetak/diterbitkan, diparaf oelh Kasi-KAbid dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP.
  6. SK Izin yang telah ditandatangani dilakukan penomoran SK,diteruskan ke FO untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan. sebelum penyerahan SK pemnohon menyerhakan bukti pembayaran retribusi.

Sejak berkas Permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Angka Pengenal Import Sementara

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan,Surat,SMS,WA,Telepon,Email,Website dan Melalui Loket Pengaduan

SMS/WA : 0821--5027-5769

Email : pengaduandpmptsp.kubar@gmail.com

Website : http://dpmptsp.kutaibaratkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Angka Pengenal Import Sementara (APIS)"