Standar Pelayanan Kartu Pegawai / Kartu Istri Dan Kartu Suami

  1. a. Permohonan Kartu Pegawai
  2. 1. Copy SK Capeg/80 % yang dilegalisir
  3. 2. Copy SK 100 % yang dilegalisir
  4. 3. Fas Foto 2x3 sebanyak 2 lembar
  5. b. Permohonan Kartu Istri / Suami
  6. 1. Laporan perkawinan pertama
  7. 2. Copy SK Capeg/80 % yang dilegalisir
  8. 3. Copy SK 100 % yang dilegalisir
  9. 4. Copy akta perwakinan yang dilegalisir
  10. 5. Fas Foto 2x3 sebanyak 2 lembar

  1. 1. OPD mengusulkan berkas yang telah sesuai dengan persyaratan ke BKPSDM
  2. 2. BKPSDM : • meneliti berkas kelengkapan dari OPD • memproses usulan OPD yang memenuhi persyaratan. • Mengarsip berkas yang memenuhi persyarakatan
  3. 3. Alur surat maju ke Kantor Regional X BKN Denpasar
  4. 4. BKPSDM Menerima Usulan Karpeg / Karis / Karsu yang sudah selesai diproses oleh BKN Denpasar
  5. 5. BKPSDM menyerahkan Usulan Karpeg / Karis / Karsu yang sudah selesai kepada OPD

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Pengawai, Kartu Istri / Suami

BKPSDM Kabupaten Tabanan Telp. (0361) 811203

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Pegawai / Kartu Istri Dan Kartu Suami"