Standar Pelayanan Fasilitasi Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Tingkat Provinsi

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Dokumen yang dibutuhkan dalam penyusunan Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah
  2. Dokumen yang dibutuhkan dalam penyusunan Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah

  1. Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi untuk menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Sulawesi Tengah yang meliputi 5 aspek
  2. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan Kepala Bidang Dalduk untuk segera menfasilitasi penyusunan GDPK Tingkat Provinsi maupun Kab/Kota
  3. Kepala Bidang Dalduk untuk segera menindak lanjuti disposisi Kepala Dinas dan menugaskan Kepala Seksi Advokasi dan Pergerakan untuk memfasilitasi penyusunan GDPK Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
  4. Kepala Seksi Advokasi dan Pergerakan menerima Disposisi Kepala Bidang Dalduk untuk mempersiapkan konsep fasilltasi penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan di Kabupaten/Kota yang belum mempunyai dokumen GDPK 5 Aspek
  5. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kab/Kota berkoordinasi ke Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi terkait penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi siap untuk memfasilitasi Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Aspek
  6. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kab/Kota bersama Stakeholder terkait untuk menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Aspek tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Tingkat Provinsi dan Kab/Kota
  7. Stakholder terkait dapat berkoordinasi kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kab/Kota dalam hal penyusunan bersama Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Aspek
  8. Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dapat dimanfaatkan oleh OPD/Stakeholder terkait yang merupakan suatu rumusan perencanaan pembangunan kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun ke depan dan dijabarkan setiap 5 (lima) tahunan

1 Minggu

Biaya Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di anggarkan oleh masing-masing Kab/Kota

Administrasi surat menyurat, advokasi terhadap penyusunan GDPK, fasilitasi penyusunan GDPK Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

-      Dapat disampaikan secara langsung,

-      e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Tingkat Provinsi"