Standar Analisa Parameter Kependudukan

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Terbentuknya Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
  2. Terlaksananya Koordinasi di 13 Kabupaten/ Kota
  3. Terlaksananya Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

  1. Kadis Memerintahkan kepada kepala bidang untuk melakukan analisa parameter kependudukan
  2. Kabid menerima dan selanjutnya mengarahkan kepada kepala seksi untuk membuat pertemuan analisa paremater kependudukan
  3. Kasi menerima dan membuat segala persiapan untuk pelaksanaan pertemuan analisa parameter kependudukan selanjutnya mengarahkan dan memerintahkan JFU untuk menyiapkan adminisrtasi dan sarana prasarana pertemuan
  4. Tim Ahli menerima dan menyiapkan administrasi sarana prasarana kebutuhan pertemuan dan melaporkan kepada kepala seksi mengetik konsep laporan dan menyerahkan kepada kepala seksi untuk dikoreksi
  5. Kasi menerima dan melaporkan kepada kepala bidang tentang kesiapan pelaksanaan pertemuan analisa paremater kependudukan untuk dilaksanakan
  6. Kabid menerima dan menyampaikan kepada kepala dinas bahwa pertemuan analisa paremater kependudukan siap dilaksanakan
  7. Kadis melakukan pertemuan analisa paremater kependudukan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Tersedianya Analisa Data Kependudukan

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Analisa Parameter Kependudukan"