Standar Pelayanan Satya Lencana Karya Satya(SLKS)

  1. 1. WNI atau seseorang yang berjuang di Wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. 2. Memiliki Integritas moral dan keteladanan;
  3. 3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
  4. 4. Berkelakuan baik
  5. 5. Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara;
  6. 6. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
  7. 7. Usul dan surat pengantar dari instansi yg bersangkutan.
  8. 8. Daftar riwayat Hidup yang asli
  9. 9. Foto Copy SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang di legalisir
  10. 10.Foto Copy SK pangkat terahir yang Di legalisir
  11. 11.Foto CopySurat Keputusan Jabatan terakhir(jika menjabat) yang di legalisir
  12. 12.Foto Copy Piagam SLKS katagori sebelumnya apabila telah memiliki ; (Contoh: bagi ASN yang mengajukan permohinan SLKS XX tahun, melampirkan foto copy SLKS X tahun, dan seterusnya). Surat keterangan yang menyatakan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang maupun berat
  13. 13.Bagi ASN yang menduduki Jabatan Guru surat Keterangan tersebut di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan.
  14. 14.Penilaian Prestasi Kerja ASN 2016 (SKP,Penilaian SKP, dan Penilaian Prestasi kerja).

  1. 1. OPD Mengusulkan nama-nama pegawai yang akan mendapatkan Satyalancana disertai kelengkapan persyaratan lanjut di kirim ke BKPSDM.
  2. 2. BKPSDM melakukan Pemrosesan dan penelitian berkas-berkas calon penerima Satyalancana untuk dikirim ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
  3. 3. BKPSDM selaku pengelola SLKS memberitahukan usul kemudian Mendistribusikan kepada pegawai yang menerima Satyalancana di Unit tugas masing- masing.

1. Penelitian berkas rata-rata 10 menit untuk 1 berkas



2. Input data per satu berkas kira-kira 5 menit



3. Proses selesai Cetak SLKS di komunikasikan selanjutnya dengan Depdagri/tergantung persetujuan pusat.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kepegawaian

Email : subidkedudukanhukum@gmail.com



Telpn. 0361 811203



Kotak Saran



Petugas Informasi Dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Satya Lencana Karya Satya(SLKS)"