Standar Laporan Hasil Pendataan

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Terbentuknya Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
  2. Terlaksananya Koordinasi di 13 Kabupaten/ Kota
  3. Terlaksananya Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

  1. Kasi Menyiapkan bahan laporan untuk dijadikan sebuah dokumen laporan dari hasil pelaksanaan kegiatan pendataan dilapangan dan memerintahkan JFU untuk mengumpulkan bahan-bahan yang dikumpulkan
  2. Staf Menerima dan mulai mengumpul bahan-bahan dan menyerahkan kepada kepala seksi
  3. Kasi Menerima dan membuat konsep laporan sesuai dengan bahan dan data yang terkumpul selanjutnya memerintahkan kepada JFU untuk mengetik konsep laporan
  4. Staf Menerima mengetik konsep laporan dan menyerahkan kepada kepala seksi untuk dikoreksi
  5. Kasi Menerima membaca dan mengoreksi jika sudah benar meneruskan kepada kepala bidang
  6. Kabid Menerima, menelaah dan mengoreksi jika sudah sesuai memaraf dan meneruskan kepada kepala dinas
  7. Kadis Menerima, membaca dan mencermati selanjutnya menanda tangani hasil pendataan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Tersedianya Laporan Hasil Pendataan

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Laporan Hasil Pendataan"