Standar Pelayanan Izin Operasional Perluasan Penanaman Modal

  1. Rekaman Izin Usaha/Laporan Hasil Pemeriksaan, bila diperlukan.
  2. Rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal dan /atau perubahannya.
  3. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  4. Keterangan Rencana kegiatan, berupa : a. Uraian Proses Produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (Flow Chart). b. Uraian kegiatan usaha sektor jasa
  5. Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibat terjadinya perubahan prosentase saham asing, perusahaan harus menyampaikan : a. Kesepakatan perubahan komposisi saham antara asing dan Indonesia dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat/didaftarkan (waamerking) oleh Notaris atau rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bnetuk Akta Notaris yang memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Bab VI UU Nomor 40 2007 tentang Perseroan Terbatas. b. Bukti diri pemegang Saham BAru, dalam bentuk : i. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP bagi badan Hukum Indonesia ii. Rekaman KArtu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta NPWP bagi perorangan warga negara Indonesia. iii. Rekaman Paspor yang masih berlaku bagi perorangan WNA. iv. Rekaman Akta Pendirian (Article of Association dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesi atau Bahasa Inggris bagi badan Hukum Asing.
  6. Rekomendasi dari Instansi Pemerintah Terkait, bila dipersyaratkan.
  7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
  8. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan,
  2. Petugas pendaftaran perizinan meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon,
  3. Jika persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entri data, memberikan tanda terima permohonan, validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Seksi.
  4. Jika persyaratan administrasi perizinan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Permohonan Izin lengkap, diserahkan kepada Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk dilakukan pemrosesan, dan penerbitan izin, SK dicetak/diterbitkan, diparaf oleh Kasi-KAbid, dan di tandatangani oleh Kepala DPMPTSP.
  6. SK Izin yang telah ditandatangani dilakukan penomoran SK, diteruskan ke FO untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan. Sebelum penyerahan SK pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi.

Sejak Berkas Permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Operasional Perluasan Penanaman Modal

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan,Surat,SMS,WA,Telepon,Email,Website dan Melalui Loket Pengaduan

SMS/WA : 0821--5027-5769

Email : pengaduandpmptsp.kubar@gmail.com

Website : http://dpmptsp.kutaibaratkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Operasional Perluasan Penanaman Modal"