Standar Format Data Kependudukan

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Terbentuknya Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
  2. Terlaksananya Koordinasi di 13 Kabupaten/ Kota
  3. Terlaksananya Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  4. Penyelenggaraan Keluarga Berencana
  5. Tersedianya Data Kependudukan Berbasis Keluarga

  1. Kasi Membuat rancangan format data kepundudukan dan memerintahkan kepada JFU untuk mengetik rancangan format data kependudukan dalam beberapa model rancangan format.
  2. Staf Menerima dan mengetik rancangan format data kependudukan dalam beberapa model format selanjutnya menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk dikoreksi
  3. Kasi Menerima, membaca dan mengoreksi jika sudah benar sesuai konsep selanjutnya menyerahkan kepada Kepala Bidang untuk dipilih salah satunya sebagai format data kependudukan untuk kebutuhan pengambilan data
  4. Kabid Menerima dan membaca rancangan format yang ada untuk dipilih sebagai format yang digunakan dalam pengambilan data dan mengarahkan kepala seksi untuk menggandakan format yang telah dipilih
  5. Kasi Menerima arahan dan menggandakan format yang dipilih untuk dijadikan panduan dalam pengambilan data kependudukan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Tersedianya Format Data Kependudukan

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Format Data Kependudukan "