Standar Pelayanan Pengajuan Ijin Cerai

  1. 1. Surat pengantar dari kepala OPD
  2. 2. Foto Copy Akta perkawinan/surat nikah
  3. 3. Surat permohonan yang bersangkutan untuk melakukan perceraian
  4. 4. Berita acara Mediasi dari OPD
  5. 5. Surat keterangan tentang alasan perceraian
  6. 6. Foto Copy SK Pangkat terakhir
  7. 7. Kelengkapan Lain (Surat Keterangan dari kepala Desa yang diketahui oleh Camat)
  8. 8. Mekanisme dan persyaratan permintaan izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat.
  9. Kelengkapan lain :
  10. Alasan salah satu berbuat zinah :
  11. a) Keputusan pengadilan; atau
  12. b) Laporan perbuatan zinah; atau
  13. c) Surat menyaksikan perbuatan zinah;
  14. Alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain dan Antara
  15. suami istri terus menerus bertengkar :
  16. a) Surat Pernyataan Kepala Desa/Lurah;
  17. Alasan salah satu pihak pemadat/penjudi :
  18. a) Surat pernyataan pemadat/Pemabuk/ Penjudi; atau Surat Keterangan dari Dokter atau Polisi;
  19. Alasan salah satu pihak dihukum penjara :
  20. a) Keputusan pengadilan;
  21. Alasan salah satu pihak melakukan kekejaman :
  22. a) Hasil visum et repertum;
  23. b) Laporan dari pihak berwajib/kepolisian
  24. Keterangan lain sesuai permasalahan lain yang menjadi alasan perceraian,
  25. a) Catatan : Berkas 2 (dua) rangkap dan dilegalisir.

  1. 1. PNS yang melakukan perceraian bertindak sebagai penggugat melapor kepada atasan langsungnya;
  2. 2. Atasan langsung memeriksa/memediasi PNS yang melakukan perceraian dengan memanggil kedua belah pihak tergugat dan penggugat untuk mdilakukan upaya mediasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali, hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk BAP;
  3. 3. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsungnya dan tidak ada hasil selanjutnya atasan langsung melapor secara hierarki kepada pimpinan melalui BKPSDM untuk mendapatkan surat keputusan ijin perceraian;
  4. 4. BKPSDM melayangkan surat panggilan I yang ditujukan kepada PNS yang bertindak sebagai Penggugat dan tergugat, atasan langsung di OPD dan unsur Insfektoran bertindak sebagai Tim Pemeriksa;
  5. 5. BKPSDM Melalui tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Hukum, kepegawaian dan Inspektorat melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak. Jika mediasi tidak berhasil maka tim merekomendasikan untuk memberikan ijin perceraian PNS untuk selanjutnya dapat berproses di pengadilan Negeri/ Agama.
  6. 6. Untuk kewenangan pemberian ijin PNS Gol. II/d Ke bawah, surat keputusan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
  7. 7. Untuk Gol. III/a keatas kewenangan penandatanganan ijin perceraian surat keputusan di tandatangani oleh Bupati.
  8. 8. Setelah surat keputusan ijin perceraian terbit selanjutnya di sampaikan kepada PNS yang mengajukan ijin Perceraian
  9. Penjelasan Lainnya :
  10. 1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pegawai yang bersangkutan dapat melakukan perceraian apabila terdapat alasan yang sah dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 1990,PNS baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada pejabat untuk mendapatkan surat Keterangan, Dalam waktu selambatlambatnya 6 (enam) hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian.
  11. 2. Ada bukti pembinaan dari Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan kurang lebih 3 (tiga) kali pembinaan yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara dan surat Panggilan Pembinaan dari SKPD yang bersangkutan;
  12. 3. Permohonan dapat diteruskan kepada Bupati melalui BKPSDM dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan apabila tetap ingin melanjutkan perceraian setelah dilakukan Pembinaan oleh OPD;
  13. 4. BKPSDM atas usulan Kepala OPD yang bersangkutan akan memanggil kedua belah pihak untuk deklarifikasi dan dilakukan pembinaan lebih lanjut sampai dengan 3 (tiga) kali panggilan dan dibuatkan BA Pembinaan; Apabila dalam pembinaan dan proses mediasi kedua belah pihak tak jadi cerai,
  14. 5. pihak penggugat harus mencabut gugatannya. Tetapi bila PNS ybs tetap ingin bercerai akan diteruskan ke Bupati Setelah realisasi Bupati ada maka akan terbit surat ijin melakukan perceraian untuk PNS yang sebagai penggugat dan surat keterangan bagi PNS tergugat;
  15. 6. Setelah Surat Ijin Perceraian ditandatangani, BKPSDM akan memanggil kedua belah pihak untuk menerima Surat Keputusan Ijin Perceraian;
  16. 7. Surat Keputusan Ijin melakukan Perceraian atau surat keterangan tersebut merupakan persyaratan/untuk diteruskan ke Pengadilan Agama hingga diterbitkannya Akta Cerai oleh Pengadilan Agama/Negeri
  17. 8. Apabila PNS telah melakukan perceraian, maka wajib melaporkannya kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal perceraian itu dan dilampiri dengan salinan sah surat cerai/Akta perceraian
  18. 9. Apabila dalam proses ijin perceraian terdapat unsur indisipliner, maka sanksi akan diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Bupati.

Pada setiap atasan/pejabat paling lambat 3 (tiga) bulan

Tidak dipungut biaya

Keputusan/Penolakan Ijin Perceraian/surat keterangan adanya gugatan perceraian

Email : subidkedudukanhukum@gmail.com



Telpn. 0361 811203



Kotak Saran



Petugas Informasi Dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Ijin Cerai"