Standar Bahan Kelengkapan Pendataan

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Terbentuknya Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
  2. Terlaksananya Koordinasi di 13 Kabupaten/ Kota
  3. Terlaksananya Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  4. Penyelenggaraan Keluarga Berencana
  5. Tersedianya Data Kependudukan Berbasis Keluarga

  1. Kabid Memerintahkan Kepala Seksi untuk menyiapkan bahan bahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pendataan.
  2. Kasi Menerima dan mengarahkan JFU dan menyiapkan bahan-bahan antaralain Peraturan Perundang-udangan, Petunjuk Teknis, petunjuk pelaksanaan yang berhubungan dengan tata cara pelaksanaan pendataan
  3. Staf Menerima dan mulai mengumpulkan bahan-bahan sesuai petunjuk dan arahan kepala seksi dan bahan yang telah terkumpul diserahkan kepada kepala seksi untuk dijadikan bahan acuan pelaksanaan kegiatan pendataan
  4. Kasi Menerima membaca dan mempelajari kelengkapan bahan pendataan yang akan dijadikan pedoman dan jika sudah lengkap mengarahkan JFU untuk dirapikan dalam bentuk dokumen bahan pendataan
  5. Staf Menerima dan menghimpun semua bahan menjadikan satu dokumen dan selanjutya digandakan dan dijilid kemudian diserahkan kepada kepala seksi
  6. Kasi Menerima dan memeriksa selanjutnya menyerahkan kepada kepala bidang dokumen bahan pendataan
  7. Kabid Menerima membaca jika sudah lengkap memerintahkan kepala seksi untuk membagikan dokumen kepada semua anggota tim untuk dipedomani.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Tersedianya Bahan Kelengkapan Pendataan

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Bahan Kelengkapan Pendataan "