Standar Penyediaan Dukungan Penyelenggaraan Pendataan dan Pemutakhiran Data Keluarga

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Terbentuknya Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
  2. Terlaksananya Koordinasi di 13 Kabupaten/ Kota
  3. Terlaksananya Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  4. Penyelenggaraan Keluarga Berencana
  5. Tersedianya Data Kependudukan Berbasis Keluarga

  1. Kabid merancang Konsep kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata yang ditujukan kepada Kadis .
  2. Kadis memeriksa Usulan kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata. Jika setuju/Ya, Jika tidak dikembalikan ke Kabid untuk diperbaiki.
  3. Kadis menginstruksikan Kabid untuk membuat kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata
  4. Kabid mengistrusikan kepada Kasi untuk membuat kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata
  5. Kasi Menginstruksikan Staf untuk kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata.
  6. Staf mengetik dan menyampaikan kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata.
  7. Menyerahkan kepada Kasie kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata yang sudah selesai diketik
  8. Menerima kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata yang sudah disepakati dan mendisposisi ke Kasi, Kabid, Sekdis, dan untuk ditanda tangani oleh Kadis .
  9. Kabid memberikan Instruksi kepada Kasi Untuk melakukan pengelohan data kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata Kependudukan.
  10. Kasie bersama staf melakukan pengolahan data menggunakan berbagai aplikasi sederhana seperti Excel, dan menyusun kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata Kependudukan.
  11. Mengajukan kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata untuk di paraf Kasie, Kabid, Sekdis
  12. Memeriksa kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata, Jika Ya akan di paraf dan diteruskan kepada Kadis, jika tidak dikembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan
  13. Kadis memeriksa kegiatan Updating Data dari para Kader Pendata Kependudukan, Jika Ya akan ditandatangani, jika tidak dikembalikan kepada Kabid untuk di perbaiki
  14. Staf mengarsipkan Pendataan dan Pemutakhiran Data Kependudukan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Tersedianya Pendataan dan Pemutakhiran Data Kependudukan dan Keluarga Berencana

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Penyediaan Dukungan Penyelenggaraan Pendataan dan Pemutakhiran Data Keluarga"