Standar Pengukuran dan Perhitungan Indikator Kerentanan Dampak Kependudukan(Early Warning Sistem/ Peringatan Dini)

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Terbentuknya Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
  2. Terlaksananya Koordinasi di 13 Kabupaten/ Kota

  1. Kabid merancang Konsep Sistem yang berfungsi memberitahukan akan terjadinya kejadian alam dan Dampak Kependudukan yang ditujukan kepada Kadis .
  2. Kadis memeriksa Usulan Konsep Sistem yang berfungsi memberitahukan akan terjadinya kejadian alam dan Dampak Kependudukan. Jika setuju/Ya, Jika tidak dikembalikan ke Kabid untuk diperbaiki.
  3. Kadis menginstruksikan Kabid untuk membuat Konsep Sistem yang berfungsi memberitahukan akan terjadinya kejadian alam dan Dampak Kependudukan
  4. Kabid mengistrusikan kepada Kasi untuk membuat Konsep Sistem yang berfungsi memberitahukan akan terjadinya kejadian alam dan Dampak Kependudukan.
  5. Kasi Menginstruksikan Staf untuk mengetik Konsep Sistem yang berfungsi memberitahukan akan terjadinya kejadian alam dan Dampak Kependudukan.
  6. Staf mengetik dan menyampaikan Konsep Sistem yang berfungsi memberitahukan akan terjadinya kejadian alam dan Dampak Kependudukan.
  7. Menyerahkan kepada Kasie Konsep Sistem yang berfungsi memberitahukan akan terjadinya kejadian alam dan Dampak Kependudukan yang sudah selesai diketik
  8. Menerima SK Tim Penyusunan Buku Profil Kependudukan yang sudah disepakati dan mendisposisi ke Kasi, Kabid, Sekdis, dan untuk ditanda tangani oleh Kadis .
  9. Kabid memberikan Instruksi kepada Kasi Untuk melakukan pengelohan data Buku Profil Kependudukan.
  10. Kasie bersama staf melakukan pengolahan data menggunakan berbagai aplikasi sederhana seperti Excel, dan menyusun Konsep Sistem yang berfungsi memberitahukan akan terjadinya kejadian alam dan Dampak Kependudukan.
  11. Mengajukan Konsep Sistem yang berfungsi memberitahukan akan terjadinya kejadian alam dan Dampak Kependudukan untuk di paraf Kasie, Kabid, Sekdis
  12. Memeriksa Konsep Sistem yang berfungsi memberitahukan akan terjadinya kejadian alam dan Dampak Kependudukan, Jika Ya akan di paraf dan diteruskan kepada Kadis, jika tidak dikembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan
  13. Kadis memeriksa Konsep Sistem yang berfungsi memberitahukan akan terjadinya kejadian alam dan Dampak Kependudukan, Jika Ya akan ditandatangani, jika tidak dikembalikan kepada Kabid untuk di perbaiki
  14. Staf mengarsipkan Buku Profil Kependudukan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Tersedianya Sistem yang berfungsi memberitahukan akan terjadinya kejadian alam dan Dampak Kependudukan

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pengukuran dan Perhitungan Indikator Kerentanan Dampak Kependudukan(Early Warning Sistem/ Peringatan Dini)"