Kesra

  1. Surat pengantar RT yang asli
  2. Fotocopy kk
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa berkas
  3. Kepala kesra memarap surat keterangan belum nikah
  4. selesai

-

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar belum nikah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada