Kesra

  1. Surat pengantar RT yang asli
  2. Fotocopy kk
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat persetujuan wali bermatrai
  5. Foto gandeng
  6. Surat kematian / cerai (bagi janda/duda)

  1. Pemohon melenkapi berkas
  2. Staf memeriksa berkas
  3. Lurah / Pejabat yang berwenang menandatangani surat nikah
  4. Selesai

-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada