Pelayanan Rekomendasi Pemakaian Gedung Mendopo Kesari

  1. Mengajukan surat permohonan dengan melampirkan copy KTP
  2. surat permohonan izin pemakaian gedung

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi.
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Rekomendasi Pemakaian Gedung Mendopo Kesari
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Rekomendasi Pemakaian Gedung Mendopo Kesari secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  6. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa surat tanda daftar yayasan telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

Maksimal 3 ( tiga ) hari kerja terhitung sejak berkas

dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

1. Kegiatan Komersial: Rp. 500.000,-/hari

2. Kegiatan Sosial: Rp. 150.000,-/hari. 

REKOMENDASI PEMAKAIAN GEDUNG MENDOPO KE SARI

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

3. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

4. Aplikasi layanan pengaduan online pada website, 

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

5. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365) 41210,

Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspjembranakal::@gmail.com

6. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada 

ruang pengaduan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online