Standar Koordinasi Penyediaan dan Pengelolaan Data Kependudukan Berbasis Keluarga

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Terbentuknya Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
  2. Terlaksananya Koordinasi di 13 Kabupaten/ Kota
  3. Terlaksananya Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  4. Penyelenggaraan Keluarga Berencana
  5. Penyelanggaraan Sistem Informasi Keluarga
  6. Tersedianya Data Kependudukan Berbasis Keluarga

  1. Kabid merancang Konsep kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Data yang ditujukan kepada Kadis
  2. Kadis memeriksa Usulan kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Data. Jika setuju/Ya, Jika tidak dikembalikan ke Kabid untuk diperbaiki.
  3. Kasie menginstruksikan Kabid untuk membuat kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Data yaitu a. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), b. Formulir, dan c. Petunjuk Pelaksanaan Penyediaan dan Pengelolaan Data.
  4. Kabid mengistrusikan kepada Kasi untuk membuat kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Data di 13 Kabupaten/ Kota
  5. Menginstruksikan Staf untuk mengetik kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Data
  6. Staf mengetik dan menyampaikan kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Data
  7. Menyerahkan kepada Kasie kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Data
  8. Menerima kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Data yang sudah disepakati dan mendisposisi ke Kasi, Kabid, Sekdis, dan untuk ditanda tangani oleh Kadis.
  9. Kabid memberikan Instruksi kepada Kasi atau tim Untuk melakukan Penyediaan dan Pengelolaan Data di 13 Kabupaten/ Kota
  10. Kasie bersama staf melakukan pengolahan data menggunakan berbagai aplikasi sederhana seperti Excel, hasil kegiatan survey
  11. Mengajukan Hasil Pengelolaan Data Survey untuk di paraf Kasie, Kabid, Sekdis
  12. Memeriksa Hasil Pengelolaan Data, Jika Ya akan di paraf dan diteruskan kepada Kadis, jika tidak dikembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan
  13. Kadis memeriksa Hasil Pengelolaan Data, Jika Ya akan ditandatangani, jika tidak dikembalikan kepada Kabid untuk di perbaiki
  14. Staf mengarsipkan Hasil Pengelolaan Data

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya Penyediaan dan Pengelolaan data Kependudukan Berbasis Keluarga

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

      -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Koordinasi Penyediaan dan Pengelolaan Data Kependudukan Berbasis Keluarga"