Pemerintahan

  1. Pengantar RT asli
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy kk
  4. Surat pernyataan kehilangan asli
  5. Fotocopy dokumen yang hilang

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf menerima dan memeriksa berkas
  3. Staf membuatkan surat pengantar kehilangan
  4. Kasi memaraf Surat pengantar kehilangan
  5. Staf menyerahkan surat kepada seklur / lurah untuk di tandatangani
  6. Staf memberikan surat kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada