Layanan Pendaftaran

  1. KTP/KK/BPJS
  2. KARTU REKAM MEDIS PASIEN

  1. 1. Pasien datang dilakukan skrining dulu oleh petugas skrining di pintu masuk 2. Pasien menuju loket pendaftaran dan mengambil nomor antrian pendaftaran. Bila pasien telah melakukan pendaftaran online maka pasien tinggal meminta nomor antrian poli yang dituju di bagian pendaftaran (tidak perlu antri mendaftar lagi) 3. Pasien menunggu di ruang tunggu pasien sampai nomornya dipanggil oleh petugas

Pasien baru        : +/- 10 menit

Paien lama          : +/- 5 menit


              a.    Pasien tanpa Jaminan Kesehatan Nasional dikenakan tarif sesuai                     Peraturan Bupati Sleman yang berlaku

b.    Pasien yang mempunyai Jaminan Kesehatan dengan Faskes Puskesmas Cangkringan tidak dikenai biaya dan diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Kartu pasien 2. Rekam Medis

Sarana pengaduan yang disediakan:

a)      Kotak saran

b)      Whatsapp : 085174104938

c)       Telepon : (0274)2860007

d)      Media sosial (instagram dan fecebook : Puskesmas Cangkringan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ketik "DAFTAR" kirim ke 0822 2089 7007

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran"

Pelaksana

Marji

Kasir