Pemerintahan

  1. Surat asal usul tanah
  2. Surat penguasaan atas tanah asli/ surat pernyataan riwayat fisik tanah yang disetujui oleh saksi seberbatasan asli
  3. Fotocopy KTP penjuan dan pembeli
  4. Fotocopy KTP saksi batas
  5. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  6. Surat waris
  7. Surat kuasa waris
  8. Skema silsilah waris

  1. Pemohon Membawa berkas
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas
  3. Staf kasi melakukan peninjauan kelapangan
  4. Staf kasi menerbitkan surat pelapasan atas hak tanah
  5. Lurah / pejabat wajib menandatangani surat keterangan belum nikah
  6. Staf memberikan surat ke pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat pelepasan hak atas tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada