Pelayanan Izin Tukang Gigi

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  3. Melampirkan Fotocopy e-KTP pemohon
  4. Melampirkan tukang gigi
  5. Melampirkan Izin Tukang Gigi (untuk perpanjangan izin
  6. Melampirkan Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi
  7. Melampirkan Surat rekomendasi dari orgarusasi Tukang Gigi setempat yang diakui Pemerintah
  8. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
  9. Melampirkan Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar
  10. Melampirkan Surat Kuasa Pengurusan Izin dan fotocopy E-KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)
  11. Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab / Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
  12. Melampirkan Scan foto copy BPJS Kesehatan
  13. Melampirkan Scan foto copy BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informas
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Izin Tukang Gigi Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  3. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  4. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Izin Tukang Gigi secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  5. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Izin Tukang Gigi telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak

berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

sesuai persyaratan 

Tidak dipungut biaya

IZIN TUKANG GIG

kotak saran atau mengisi form pengaduan pada ruang pengaduan

Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor

1 Negara-Bali. layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

 Call center

41210 Ext 4281, Telepon

(0365)

41210, Fax. (0365) 41210 

Email: d2m2ts2jembranakab(a)gmail.com


Kotak Saran atau mengisi form pengaduan 

pada ruang pengaduan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online