Pemerintahan

  1. Surat pengantar RT yang asli
  2. Fotocopy kk
  3. Fotocopy kk penerima kuasa
  4. Fotocopy KTP yang bersangkutan dan KTP penerima kuasa, KTP dua orang saksi
  5. Fotocopy surat keterangan kematian yang bersangkutan
  6. Matrai 6000

  1. Pemohon membawa berkas ke bagian pelayanan
  2. Staf Menerima dan membuatkan surat kuasa waris
  3. Kepala seksi memaraf surat keterangan kuasa
  4. Lurah / pejabat menandatangani surat tersebut
  5. Staf memberikan kepada pemohon

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat keterangan kuasa waris

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada