Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Penata Anastesi

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  3. Melampirkan Fotocopy e-KT
  4. Melampirkan Fotocopy ijazah Diploma Ill Keperawatan Anestesi yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
  5. Melampirkan Fotocopy STRPA yang masih berlaku dan dilegalisasi
  6. Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  7. Melampirkan Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  8. Melampirkan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IPAI)
  9. Melampirkan Fotocopy SIPPA pertama untuk permohonan SIPPA kedua
  10. Melampirkan Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  11. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab / Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab / Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
  12. Melampirkan Scan foto copy BPJS Kesehatan
  13. Melampirkan Scan foto copy BPJS Ketenagakerjaan
  14. Catatan: Penata Anastesi hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPPA

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi.
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Penata Anastesi
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Izin Praktik (SIP) Penata Anastesi
  6. secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  7. pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) Penata Anastesi telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak

berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar sesuai 

persyaratan 

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) PENATA ANASTESI

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, Fax. (0365) 41210

Email: dpmptspjembranakab@gmail.com 

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online