Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar sesuai
persyaratan
Tidak dipungut biaya
SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) PENATA ANASTESI
1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada
ruang pengaduan.
2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1
Negara-Bali.
3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,
LAPERON, dan LAPOR SP4N.
4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)
41210, Fax. (0365) 41210
Email: dpmptspjembranakab@gmail.com
5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada
ruang pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store