Pemerintahan

  1. Fotocopy kk
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat pengantar RT
  4. Foto 3X4 2 lembar

  1. Pemohon membawa berkas
  2. Staf menerima berkas dan memeriksa
  3. Lurah / pejabat yang ada menandatangani surat
  4. Staf menyerahkan kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar SKCK

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store