Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

  1. 1. Foto Copy Kartu Identitas/KTP Pemohon
  2. 2. Foto Copy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
  3. 3. Surat Rekomendasi Tim Teknis

  1. 1. Pemohon menyerahkan persyaratan berkas kepada Petugas administrasi/operator;
  2. 2. Operator/petugas administrasi Melakukan Pengecekan kelengkapan berkas pemohon;
  3. 3. Operator Membuat Sertifikat Laik Produksi Pangan Industri Rumah Tangga jika kelengkapan berkas terpenuhi;

1.      Pemohon menyerahkan persyaratan berkas kepada Petugas administrasi/operator;

2.      Operator/petugas administrasi Melakukan Pengecekan kelengkapan berkas pemohon;

Operator Membuat Sertifikat Laik Produksi Pangan Industri Rumah Tangga jika kelengkapan berkas terpenuhi;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

No. Telp dan Wa : 082239341944 dan 081260005976


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

No. Telp dan Wa : 082239341944 dan 081260005976

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Produksi Pangan Industri Rumah Tangga "