Pemerintahan

  1. Fotocopy kk
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat pengantar RT

  1. Pemohon membawa berkas ke bagian pelayanan
  2. Staf menerima dan memeriksa berkas
  3. Kepala seksi memverifikasi dan memaraf surat
  4. Staf menyerahkan surat kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Keramaian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada