Pemerintahan

  1. Surat pengantar RT yang asli
  2. Kartu keluarga yang lama asli
  3. Surat ijin tinggal
  4. Fotocopy akta nikah/kawin 1 lembar
  5. Surat keterangan pindah
  6. Surat keterangan datang bagi wni yang baru datang dari luar negeri

  1. Pemohon Membawa Berkas ke bagian pelayanan
  2. Staf menerima berkas dan memeriksa
  3. Lurah atau pejabat yang ada menandatangani surat keterangan tersebut
  4. Staf menyerahkan surat ke pemohon

-

Tidak dipungut biaya

penerbitan surat pengantar kartu keluarga

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada