Pemerintahan

  1. Fotocopy kk
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy surat pindah asal
  4. keterangan kematian dari RS/Dokter/Paramedis

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada staf pelayanan
  2. staf kelurahan menerima
  3. Kepala seksi memaraf surat keterangan kematian
  4. Lurah atau pejabat yang berwenang menandatangani surat keterangan kenatian
  5. staf kelurahan menyerahkan kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada