Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas dan Rumah Sakit

  1. 1. Foto Copy Kartu Identitas/KTP Penanggung Jawab
  2. 2. Foto Copy NPWP Penanggung jawab dan NPWP Puskesmas/RSUD
  3. 3. Foto Copy IMB )
  4. 4. Foto Copy Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan lain dan/atau surat kontrak/surat perjanjian sewa menyewa yang disahkan oleh Notaris
  5. 5. Daftar Tenaga Kerja Puskesmas/RSUD (melampirkan SIK dan SIP tenaga kesehatan yang bekerja
  6. 6. Struktur Organisasi Puskesmas/RSUD
  7. 7. SOP Puskesmas/RSUD

  1. 1. Pemohon menyerahkan persyaratan berkas kepada Petugas administrasi/operator;
  2. 2. Operator/petugas administrasi Melakukan Pengecekan kelengkapan berkas pemohon;
  3. 3. Operator Membuat Surat Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas/RSUD jika kelengkapan berkas terpenuhi;

1.       Pemohon menyerahkan persyaratan berkas kepada Petugas administrasi/operator;

2.       Operator/petugas administrasi Melakukan Pengecekan kelengkapan berkas pemohon;

Operator Membuat Surat Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas/RSUD jika kelengkapan berkas terpenuhi;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas dan Rumah Sakit

No. Telp dan Wa : 082239341944 dan 081260005976


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

No. Telp dan Wa : 082239341944 dan 081260005976

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas dan Rumah Sakit"