Pemerintahan

  1. Fotocopy kk
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy surat pindah asal

  1. pemohon menyerahkan berkas ke bagian pelayanan
  2. staf memeriksa berkas
  3. lurah atau pejabat menandatangani surat keterangan permohonan pindah
  4. Staf menyerahkan kepda pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat permohonan pindah datang

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada