1. Pemohon menyerahkan persyaratan berkas kepada Petugas administrasi/operator;
2. Operator/petugas administrasi Melakukan Pengecekan kelengkapan berkas pemohon;
Operator Membuat Surat Rekomendasi Izin Apotek/Toko Obat/Klinik jika kelengkapan berkas terpenuhi;Tidak dipungut biaya
Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Apotek, Toko Obat dan Klinik
No. Telp dan Wa : 082239341944 dan 081260005976
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store