Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Apotek, Toko Obat dan Klinik

  1. 1. Foto Copy Kartu Identitas/KTP Pemohon
  2. 2. Foto Copy Kartu Identitas/KTP Penanggung Jawab Apotek/Toko Obat/Klinik
  3. 3. Foto Copy Ijazah Penanggung Jawab Apotek/Toko Obat/Klinik
  4. 4. Foto Copy Surat Tanda Register (STR) Penanggung Jawab Apotek/Toko Obat/Klinik
  5. 5. Foto Copy NPWP
  6. 6. Surat Rekomendasi Tim Teknis

  1. 1. Pemohon menyerahkan persyaratan berkas kepada Petugas administrasi/operator;
  2. 2 Operator/petugas administrasi Melakukan Pengecekan kelengkapan berkas pemohon;
  3. 3. Operator Membuat Surat Rekomendasi Izin Apotek/Toko Obat/Klinik jika kelengkapan berkas terpenuhi;

1.      Pemohon menyerahkan persyaratan berkas kepada Petugas administrasi/operator;

2.      Operator/petugas administrasi Melakukan Pengecekan kelengkapan berkas pemohon;

Operator Membuat Surat Rekomendasi Izin Apotek/Toko Obat/Klinik jika kelengkapan berkas terpenuhi;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Apotek, Toko Obat dan Klinik

No. Telp dan Wa : 082239341944 dan 081260005976


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

No. Telp dan Wa : 082239341944 dan 081260005976

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Apotek, Toko Obat dan Klinik"