Sejak berkas dinyatakan lengkap
Ket. Masa berlaku Izin selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Pembuangan/Penampungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Melalui Kotak Saran dan Pengaduan,Surat,SMS,WA,Telepon,Email,Website dan Melalui Loket Pengaduan
SMS/WA : 0821--5027-5769
Email : pengaduandpmptsp.kubar@gmail.com
Website : http://dpmptsp.kutaibaratkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store