Standar Pelayanan Izin Pemasangan Reklame

  1. Scan Foto Terbaru Rencana Lokasi Penempatan Reklame
  2. Scan Bukti Kepemilikan/Penguasaan Hak atas Tanah (SHM/HGB/HPL/Hak Pakai/ Akta Hibah/ Akta Sewa Menyewa/ Akta Jual Beli/ Perjanjian Kerjasama/Kuasa Mengatasnamakan dan Menggunakan Lahan
  3. Gambar Produk/Pesan yang akan Disajikan
  4. Scan Identitas Pemohon/Penanggung jawab (KTP /PASPOR/KITAS
  5. Gambar Situasi yang menjelaskan Titik Reklame / Denah Lokasi
  6. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) khusus Reklame
  7. Scan Surat Pemyataan untuk Membongkar Reklame dan Menanggung segala akibat
  8. Scan Surat Kuasa (Tentatif)
  9. Garo bar Bangunan sesuai dengan IMB / PBG yang diterbitkan jika Reklame menempel pada Bangunan (Tentatif
  10. Scan Akta Pendirian Sadan Usaha/Perusahaan (Tentatif)
  11. Scan Izin Reklame yang lama (Tentatif
  12. Scan Izin Operasional (Tentatif)
  13. Scan foto copy BPJS Kesehatan
  14. Scan foto copy BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada petugas informasi dan selanjutnya menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Reklame Insidentil
  2. Pemohon rnenuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  3. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan pada bukti pendaftaran
  4. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Reklame Insidentil secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  5. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Reklame Insidentil telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

maksimal 5 ( lima) hari kerja terhitung sejak berkas

dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan 

Tarif biaya Reklame dimuskan dengan;

NP = M x NSR X SP X 25 °/o. 

NP : Jumlah pajak

M : Ukuran / volume media reklame 

NSR : Nilai sewa reklame 

SP :Sudutpandang 

25o/o : Tarif pajak

Izin Pemasangan Reklame


1.

Kotak Saran atau rnengisi form pengaduan

pada ruang pengaduan. 

2.

Surat Pengaduan yang dikirirn ke alamat Dinas

Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana,

JI. Surapati Nomor 1 Negara-Bali. 

3.

Aplikasi layanan pengaduan online pada

website, dan LAPOR SP4N. 

4.

Telepon {0365)41210,Ext.4281

Fax. (0365) 41210 

Email:dinas2m2ts2nake!]ernbrana(a),gmail. coln 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online