maksimal 5 ( lima) hari kerja terhitung sejak berkas
dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan
Tarif biaya Reklame dimuskan dengan;
NP = M x NSR X SP X 25 °/o.
NP : Jumlah pajak
M : Ukuran / volume media reklame
NSR : Nilai sewa reklame
SP :Sudutpandang
25o/o : Tarif pajak
Izin Pemasangan Reklame
1.
Kotak Saran atau rnengisi form pengaduan
pada ruang pengaduan.
2.
Surat Pengaduan yang dikirirn ke alamat Dinas
Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Jembrana,
JI. Surapati Nomor 1 Negara-Bali.
3.
Aplikasi layanan pengaduan online pada
website, dan LAPOR SP4N.
4.
Telepon {0365)41210,Ext.4281
Fax. (0365) 41210
Email:dinas2m2ts2nake!]ernbrana(a),gmail. coln
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store