Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI di Wilayah NKRI

  1. a.kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; b.fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan; c.fotokopi KK; atau d.surat pernyataan tanggung jawab mutlak

  1. a.WNI/OA mengisi formulir F-2.01. b.Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. c.Dinas tidak menarik dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan asli. d.Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01. e.Dinas membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan. Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa dari para pihak yang berkepentingan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SALINAN AKTA CATATAN SIPIL

1. Melalui Kotak saran

2. Melalui Website  dengan alamat : www.dindukcapil.bangkatengahkab.go.id

3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI di Wilayah NKRI "