Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. a.Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; b.Kutipan akta perceraian asli; c.KTP-el Asli; dan d.KK Asli.

  1. a.WNI mengisi F-2.01 b.Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan) c.Dinas tidak menarik salinan putusan asli. d.WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin kembali menjadi Kawin). e.Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya. f.Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. g.Dinas menarik kutipan akta perceraian asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama. h.Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama. i.Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTA PEMBATALAN PERCERAIAN

1. Melalui Kotak saran

2. Melalui Website  dengan alamat  :  www.dindukcapil.bangkatengahkab.go.id

3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perceraian"