Pencatatan Kelahiran

  1. a.Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum. b.Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah; c.Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga; d.Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya. e.Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.

  1. a.WNI mengisi formulir F-2.01. b.Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan). c.Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli. d.Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya. e.WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. f.WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

1. Melalui kotak saran

2. Melalui Website  dengan alamat  : www.dindukcapil.bangkatengahkab.go.id

3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran"