Pendataan Penduduk Non Permanen

  1. 1.KTP-el; 2.Kartu keluarga;dan 3.Dokumen pendukung lainnya.

  1. 1.Penduduk datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa persyaratan ; 2.Dinas Dukcapil memproses penerbitan Pendataan Penduduk Non Pemanen dan diserahkan kepada penduduk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN

1. Melalui Kotak saran

2. Melalui Website  dengan alamat  : www.dindukcapil.bangkatengahkab.go.id

3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Penduduk Non Permanen "