Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. a.Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; b.KK asli orang tua/wali; dan c.KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari) d.Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  2. a.Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016) b.Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016) c.Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016) d.Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
  3. a.Fotokopi paspor dan ITAP; b.KK asli orang tua/wali; dan c.KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari); d.Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

  1. a.Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02; b.Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang); c.Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak); d.Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri); e.Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan f.Dinas menerbitkan KIA baru. g.Dinas memusnahkan KIA lama dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Melalui Kotak saran

2. Melalui Website  dengan alamat  : www.dindukcapil.bangkatengahkab.go.id

3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"