Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

  1. 1.Bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun dan bagi yang sudah kawin atau pernah kawin melampirkan Surat Nikah / Akta Perkawinan; 2.Fotokopi KK terbitan Dinas;
  2. a.SKP (jika terjadi pindah datang); b.KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data); c.KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan d.Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
  3. a.Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan b.Fotokopi KK. c.Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan d.Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)

  1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI a.Penduduk mengisi F-1.01 dan F-1.02; b.Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan Dinas menerbitkan KTP-el Baru. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI a.Penduduk mengisi F-1.02; b.Penduduk melampirkan: 1)SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2)KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3)KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan 4)Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang). c.Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data). d.Dinas menerbitkan KTP-el Baru. e.Dinas memusnahkan KTP-el lama.
  2. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA a.OA mengisi F-1.02; b.OA melampirkan fotokopi KK; c.OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan d.Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
  3. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA a.OA mengisi F-1.02; b.OA melampirkan: 1)SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2)KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3)KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 4)Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan 5)KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el). f.Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data). c.Disdukcapil menerbitkan KTP-el. d.Dinas memusnahkan KTP-el lama.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

1. Melalui Kotak saran

2. Melalui Website  dengan alamat : www.dindukcapil.bangkatengahkab.go.id 

3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) "