Perijinan

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Fotocopy Sertifikat/Segel
  3. 3. Fotocopy IMB
  4. 4. Fotocopy Bukti Lunas PBB terakhir berjalan
  5. 5. Fotocopy HO
  6. 6. Formulir Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha
  7. 7. Surat Keterangan Sewa (bagi yang menyeewa)
  8. 8. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  9. 9. Izin Asli yang sudah tidak berlaku lagi

  1. Persyaratan Lengkap, Pelayanan Cepat

Pelayanan tepat waktu apabila tidak ada kendala

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Ijin Tempat usaha (SITU)

Kantor Kecamatan Kuranji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan"