25. Surat Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)

  1. 1. Fotocopy KTP; 2. Fotocopy NPWP pemohon; 3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir; 4. Fotocopy STR-TGM; 5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki surat izin praktek;
  2. 6. Surat Pernyataan memiliki tempat praktek; 7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 8. Rekomendasi anggota tim teknis; 9. Rekomendasi dari organisasi profesi; 10. Khusus pemohon Warga Negara Indonesia lulusan Luar Negeri dikenakan syarat tambahan Melampirkan hasil evaluasi kompetensi;
  3. 11. Khusus Pemohon Warga Negara Asing dikenakan syarat tambahan: a. Membuat surat pernyataan mematuhi etika profesi dan peraturan perundang-undangan; b. Melampirkan hasil evaluasi kompetensi; c. Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia; d. Memiliki surat izin kerja dan surat izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 12. Fotocopy bukti pembayaran PBB P2 Tahun Berjalan; 13. Fotocopy bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan hak/ jual beli; dan 14. Surat Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai Izin yang dimohonkan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat.

  1. a. Pemohon atau kuasanya meng-upload permohonan dan kelengkapannya; b. Petugas back office atau Kepala Seksi melakukan pemeriksaan/verifikasi kelengkapan secara umum; c. Terhadap permohonan yang secara umum lengkap maka melalui notifikasi : 1. Petugas back office meneruskan kepada Kepala Seksi; 2. Kepala Seksi meneruskan permohonan kepada anggota tim teknis kemudian membuat surat perintah tugas (SPT) yang ditunjuk kepada anggota tim teknis untuk memeriksa kelengkapan permohonan dan/atau pemeriksaan lapangan; 3. Anggota tim teknis memeriksa kelengkapan permohonan secara detail dan/atau melaksanakan pemeriksaan lapangan; 4. Anggota tim teknis membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Permohonan dan/atau Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Rekomendasi; 5. rekomendasi dapat berupa rekomendasi penerbitan surat izin atau rekomendasi penolakan penerbitan surat izin. d. Pemohon memperoleh pemberitahuan melalui e-mail dan/atau komunikasi melalui telepon perihal persetujuan penerbitan surat izin atau penolakan penerbitan surat izin yang dimohonkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Rekomendasi anggota tim teknis; e. Permohonan yang direkomendasikan untuk penerbitan surat izin yang wajib membayar Retribusi Daerah bila dikenakan berdasarkan perhitungan anggota tim teknis; f. Apabila tahapan huruf c dan huruf f terpenuhi maka : 1. Kepala Seksi dan/atau back office melakukan pengisian data draf surat izin; 2. Kepala Seksi memeriksa dan memaraf draf surat izin; 3. Kepala Seksi melalui notifikasi memberitahukan kepada : a. Kepala Bidang untuk memeriksa ulang dan/atau memaraf draf surat izin; b. Sekretaris Dinas memaraf draf surat izin; c. Kepala Dinas menandatangani draf surat izin; d. Kepala Seksi mencetak izin yang telah ditandatangani Kepala Dinas; e. Kepala Seksi memberitahu kepada pemohon melalui e-mail atau komunikasi melalui telepon untuk mengambil izin yang telah ditandatangani; f. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui petugas pelayanan front office dan wajib menyerahkan asli permohonan beserta Fotocopy semua persyaratan serta mengambil surat izin.

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan lengkap dengan persyaratan (termasuk rekomendasi).


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM).

melalui aplikasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "25. Surat Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM) "