Perijinan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. 3. Fotocopy NPWP
  4. 4. Fotocopy SITU/HO
  5. 5. Mengisi Formulir SIUP dan TDP
  6. 6. Mengisi Formulir Neraca
  7. 7. Pas Foto Berwarna (4 x 6) sebanyak 3 lembar
  8. 8. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  9. 9. Izin Asli yang sudah tidak berlaku lagi

  1. Persyaratan Lengkap, Pelayanan Cepat

Pelayanan tepat waktu apabila tidak ada kendala

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kantor Kecamatan Kuranji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan"