Upaya Hukum

  1. Pendaftaran Upaya Hukum melalui Aplikasi E-Court para pihak
  2. Pembayaran dilaksanakan melalui akun virtual yang diperoleh di E-Court
  3. Para Pihak mengupload memori/kontra memori Banding
  4. Para pihak melaksanakan Inzage di Aplikasi E-Court
  5. Semua Pemberitahuan dilaksanakan secara elektronik

  1. Menerima Permohonan Banding dari Para Pihak
  2. Meregister Permohonan Banding terhadap perkara yang dimohonkan
  3. Memproses akta permohonan Banding dan Mengupload di Aplikasi E-Court
  4. Panitera Memverifikasi memori/kontra memori para pihak
  5. Juru Sita Pengganti memberitahukan Pelaksanaan Inzage
  6. Pemberitahuan Putusan dilaksanakan oleh Juru sita Pengganti

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 hari

Sesuai dengan taksiran pada aplikasi e-Court dan Ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI

Layanan Upaya Hukum

  1. Melalui Aplikasi SIWAS
  2. Meja Pengaduan
  3. Aduan Melalui Telepon (0361) 236213
  4. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum"