Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru

No. SK: NOMOR 470-40 TAHUN 2023

  1. Mengisi Formulir F1.02
  2. Berusia 0-17 Tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin
  3. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  4. Menunjukkan KK dan KTP-el asli orang tua/wali
  5. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (latar merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk genap) atau perekaman KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

  1. Petugas melakukan perekaman data KIA bagi anak berusia 5 tahun keatas. (langkah ini tidak perlu dilakukan apabila pemohon sudah pernah di rekam sebelumnya)
  2. Pemohon mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan; Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan diproses sementara yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Petugas Pelayanan melakukan Penginputan dan Pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada Pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK.
  4. Bidang PIAK mengajukan permohonan Sertifikasi Tanda Tangan
  5. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dokumen secara elektronik/manual
  6. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  7. Bidang PIAK melakukan validasi dan mencetak KIA, melakukan update status percetakan KIA dan mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK selanjutnya menyerahkan ke petugas distribusi
  8. Petugas distribusi melakukan Update kendali dan pencetakan ekspedisi penyerahan KIA. Selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

24 (dua puluh empat) jam apabila :

  • Jaringan dalam keadaan normal/baik
  • Tidak ada gangguan teknis
  • Listrik tidak padam
  • Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

·     


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru"