Layanan Gugatan Secara Elektronik

  1. Pendaftaran Gugatan/Permohonan Secara Online Bagi Pengguna Terdaftar. Scan berkas Gugatan yang sudah ditandatangani dalam format PDF Softfile berkas Gugatan dalam bentuk file DOC, DOCX, dan RTF Objek Sengketa dalam bentuk PDF Upaya Administratif dalam bentuk PDF
  2. Pendaftaran Gugatan/Permohonan Secara Online Bagi Pengguna Lain. Untuk Pengguna lain agar mendaftar terlebih dahulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan membawa Fotocopy Identitas, Fotocopy Nomor Rekening dan alamat email yang aktif. untuk mendapatka akun dan password e-Court.

  1. Pendaftaran Gugatan/Permohonan Secara Online Bagi Pengguna Terdaftar. 1. Buka website : www.ecourt.mahkamahagung.go.id. 2. Klik Login lalu masukkan username dan password akun e court (yang sudah terdaftar). 3. Setelah berhasil Iogin pada Halaman Utama atau Dashboard, cari klik menu Pendaftaran Perkara. 4. Klik Tambah Gugatan. 5. Pilih dan pastikan pengadilan yang dituju adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Setelah itu lanjutkan. 6. Klik Daftar untuk menyetujui pendaftaran online. 7. Isi Form Data Pihak sesuai dengan data yang ada di surat gugatan yaitu Penggugat dan Tergugat serta Tergugat II, Tergugat III, Intervensi, dst (apabila Tergugat lebih dari satu), (dengan cara klik tambah pihak, pada kolom yang isi bintang merah, data wajib diisi) 8. Lanjut Upload berkas. 9. Lanjutkan Ke Tahap Perhitungan Biaya Panjar Perkara (SKUM). 10. Lanjutkan ke Tahap Pembayaran (Dalam tahap ini mohon agar di baca dengan hati-hati nomor rekening virtualnya dan batas waktu pembayarannya). 11. Nomor Rekening yang keluar adalah Rekening Bank Rakyat lndonesia dan otomatis atas nama Pengaju. 12. Pembayaran dapat dilakukan ke Bank BRI langsung atau dapat di transfer melalui internet Banking atau mobile Banking dari Bank anda (Bank apa saja) 13. Jangka waktu pembayaran 1 x 24 Jam semenjak Pengaju melanjutkan ke tahap pembayaran (semenjak Nomor Rekening Virtual BRI Muncul) batas waktu dapat dilihat pada bagian diatas nomor Virtual account.

Jangka waktu penyellesaian, pendaftaran gugaran dilaksanakan dalam satu hari


Perhitungan biaya setiap gugatan diinformasikan melaui virtual account

Pendaftaran Gugatan Secara Elektronik

Penanganan Pengaduan melalui SIWAS, SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gugatan Secara Elektronik"